Haryapatih
Haryapatih adalah istilah resmi yang digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai padanan bagi gelar Groussherzog (adipati agung) yang digunakan oleh Kepala Negara Luksemburg, sementara istilah "keharyapatihan" adalah istilah resmi yang digunakan sebagai padanan baik bagi kata Fürstentum (kepangeranan) pada nama resmi Negara Liechtenstein (Fürst, gelar kepala negara Lichtenstein, secara resmi diterjemahkan menjadi "pangeran") maupun bagi kata Groussherzogtum (kadipaten agung) pada nama resmi negara Luksemburg. KBBI memiliki lema adipati, pangeran, dan patih, tetapi tidak memiliki lema haryapatih maupun keharyapatihan. Di lain pihak, istilah "adipati agung" (bentuk feminin: adipatni agung) sudah lazim digunakan dalam buku-buku terbitan Indonesia sebagai gelar kepala monarki dengan jenjang kehormatan di bawah maharaja dan raja, tetapi lebih tinggi daripada pangeran dan adipati. Wilayah kekuasaan seorang adipati agung disebut ka! dipaten agung. Gelar ini pernah atau masih digunakan oleh beberapa negara merdeka di Eropa: Sekarang ini digunakan sebagai gelar Kepala Negara Luksemburg (Haryapatih Luksemburg). Pernah digunakan sebagai gelar kepala negara-negara merdeka seperti: Toscana (sejak 1569 sampai 1860, sekarang bagian dari Italia); Baden, Oldenburg, Sachsen-Weimar, Mecklenburg-Schwerin, dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar